Ada Apa Polda Sumbar, Kapolres Sijunjung Membiarkan PETi Walau Masyarakat Resah
Sumbar, Sijunjung. AKTIVITAS penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Taratak Malintang, Negeri Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar sudah meresahkan masyarakat (Senin 22/12/2025)
Ketika diungkapkan pada Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah di nomor hp +62 812-8370-20XX tidak membalas sedikit pun WhatsApp Redaksi.
Informasi dari orang terpercaya bahwa setiap alat ekskavator yang digunakan membutuhkan biaya pengamanan untuk aparat 75 jutaan.
"Kami informasikan pada Bapak Wartawan, tambang Emas Ilegal ini di beking oleh aparat penegak hukum sendiri. Kami jadi takut untuk ungkit ini. Manfaat untuk masyarakat tidak ada malah merusak lingkungan", ungkap Anjos yang namanya minta disamarkan.
Sebenarnya pergerakan Polda Sumatera Barat (Sumbar) sudah dilakukan oleh reskrimsus nya pada tahun 2020 dengan menangkap 20 orang tersangka dan dibuat penayangan jumpa pers besar besar pada saitu. Tapi sekarang cuma tinggal sejarah, malah disaat Sumatera Berduka, tambah menjadi - jadi PETI ini merajalela. Tidak cukup pakai air raksa saja, alat ekskavator pun digunakan secara terang-terangan.
Ketika berita ini dibuat, alat ekskavator semakin banyak yang bekerja. "Ada sekitar 100 lebih alat berat dikerahkan agar bisa emas itu keluar Pak", papar Anjos pada Media.








